Pontianak (EK) – Penguatan industri halal di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan sertifikasi produk semata. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga otoritas halal, dan perguruan tinggi agar cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dapat terwujud. Gagasan tersebut mengemuka dalam Stadium General Industri Halal yang diselenggarakan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Universitas Muhammadiyah Pontianak, Kamis (2/7).
Mengangkat tema “Sinergi Industri, Regulasi, dan Syari’ah dalam Perkembangan Ekosistem Halal Indonesia”, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai sektor yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengembangan industri halal nasional. Mulai dari regulator, lembaga pendamping UMKM, perusahaan nasional berbasis halal, hingga penyedia layanan rumah potong hewan.
Stadium general dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Pontianak, Samsuddin, S.E., M.M., yang menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan industri halal yang terus berkembang.
Menurutnya, industri halal saat ini telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang memiliki prospek besar, sehingga mahasiswa perlu dibekali tidak hanya dengan pemahaman akademik, tetapi juga pengalaman belajar yang bersumber langsung dari para praktisi dan pemangku kebijakan.
Ketua Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Aiyub Anshori, mengatakan bahwa penyelenggaraan stadium general merupakan bagian dari komitmen program studi untuk menghadirkan pembelajaran yang kontekstual dan selaras dengan dinamika dunia industri.
“Ekosistem halal tidak dibangun oleh satu lembaga saja. Ada pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku industri, lembaga halal sebagai pengawal kepatuhan syariah, serta perguruan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia. Melalui forum ini kami ingin mahasiswa memahami bagaimana seluruh elemen tersebut saling terhubung,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Suherman, S.E., pendamping dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, yang mengangkat tema
“Pendampingan Sertifikasi Halal dan Peraturan Pemerintah tentang BPJPH.” Ia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan sertifikasi halal memerlukan pendampingan yang berkelanjutan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kehadiran pendamping halal dinilai menjadi faktor penting agar UMKM mampu memenuhi ketentuan regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produknya di pasar yang semakin kompetitif.
Perspektif mengenai pengembangan ekosistem halal secara nasional kemudian dipaparkan oleh Dr. M. Agus Wibowo dari LPPOM MUI Kalimantan Barat melalui materi “Sinergi Industri, Regulasi, dan Syari’ah dalam Perkembangan Ekosistem Halal Indonesia.”
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat halal dunia, namun keberhasilan tersebut hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang harmonis antara pelaku usaha, regulator, dan otoritas syariah.Menurutnya, regulasi yang baik harus diimbangi dengan komitmen dunia usaha dalam menerapkan standar halal secara konsisten, sementara lembaga otoritas syariah berperan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.
Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem halal yang kredibel, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.
Dari sisi industri, Yunita, Demand Leader PT Paragon Technology and Innovation, memperkenalkan dunia bisnis modern melalui materi “Welcome to Commercial.”
Kehadiran PT Paragon Technology and Innovation dalam stadium general memberikan perspektif praktis mengenai bagaimana sebuah perusahaan nasional mampu mentransformasikan konsep halal menjadi keunggulan kompetitif. Berawal dari pelopor kosmetik halal melalui merek Wardah, Paragon kini berkembang menjadi salah satu perusahaan beauty and personal care terbesar di Indonesia sekaligus menjadi referensi keberhasilan pengembangan industri halal berbasis inovasi.”
Sementara itu, Iskandar, S.E., dari Rumah Potong Hewan (RPH) Sapi Kota Pontianak, memaparkan materi mengenai “Layanan Pemotongan Hewan di Rumah Potong Sapi.” Ia menjelaskan bahwa rumah potong hewan memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar tempat penyembelihan. RPH merupakan bagian penting dari rantai pasok pangan yang bertanggung jawab memastikan proses pemotongan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ia menambahkan bahwa penerapan prosedur penyembelihan yang benar menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kualitas, keamanan, dan kehalalan produk daging yang beredar di masyarakat.
Melalui empat perspektif yang berbeda tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai industri halal, mulai dari kebijakan pemerintah, mekanisme pendampingan sertifikasi halal, implementasi standar syariah, strategi bisnis perusahaan, hingga praktik penyediaan layanan pemotongan hewan yang memenuhi prinsip halal.
Bagi Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Universitas Muhammadiyah Pontianak, stadium general ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dengan pemerintah dan industri. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional, serta kesiapan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal Indonesia.