Pontianak (EK)- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50.000 pekerja rentan pada 2027 melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian karena menghadapi risiko saat menjalankan tugas di lapangan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (14/10). Dalam kesempatan itu, Ria Norsan memaparkan strategi pemerintah daerah untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), terutama bagi pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusung tiga pilar utama, yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi landasan penguatan kebijakan, dukungan pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga triwulan III 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Sementara itu, sebanyak 80,12 persen perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perluasan perlindungan juga diarahkan kepada relawan pemadam karhutla yang berperan dalam penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan. Risiko yang dihadapi saat bertugas menjadi salah satu alasan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Suhuri mengatakan perlindungan jaminan sosial diperlukan agar pekerja, termasuk relawan yang menjalankan tugas berisiko, memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang diikuti.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan. Mereka menjalankan tugas yang memiliki risiko demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengatakan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan rasa aman kepada para relawan saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Menurut Suhuri, perluasan kepesertaan membutuhkan sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat dukungan kebijakan dan pembiayaan, serta menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi.

Melalui target perlindungan 50.000 pekerja rentan pada 2027, Pemprov Kalbar berharap cakupan UCJ semakin meningkat dan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin merata, termasuk bagi pekerja informal dan relawan penanggulangan bencana.

Dengan demikian, perluasan kepesertaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka cakupan, tetapi juga pada upaya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat dialami pekerja saat menjalankan aktivitasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *