Pontianak (EK) – Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB), DPRD Kota Pontianak mengusulkan perlu revisinya peraturan wali kota (perwa) Pontianak Nomor 59 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perwa Nomor 59 tahun 2023 ini tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Bapemda Kota Pontianak. Sehingga PAD turun dari sebelum Perwa diberlakukan, ” kata Juru Bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa.
Zulfydar menjelaskan bahwa soal periklanan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi PAD yang cukup besar yakni rata – rata menghasilkan Rp17 miliar per tahun.
Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 turun sebesar Rp9 miliar dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.
“Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan PAD 2024 baru mencapai Rp2,5 sudah triwulan kedua. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat, ” jelas dia.
Zulfydar juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.
“Apa ruginya pemerintah, mesti nya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD. Justru dengan ketidakhati- hatian munculnya perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dan berimplikasi menghambat pembangunan, “kata dia.
Menurutnya kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.
“Apalagi kelas Kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu,” kata dia.