Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono saat ini menghadapi kontroversi terkait masa bakti kepengurusan sementaranya dan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) yang akan digelar Jumat (9/8) mendatang.

Kelompok yang menamakan diri Forum Penyelamat (Format) Kadin Kalbar menyebut kepengurusan Kadin Kalbar saat ini tidak sah, sehingga tak layak mengadakan Muprov.

Koordinator Format Kadin Kalbar, Muhammad Rifal, menyebut kepengurusan sementara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor: Skep/070/DP/II/2023, yang dimulai pada 17 Februari 2023 dan berakhir pada 17 Februari 2024, ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Namun, Kadin Indonesia, melalui Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahaawan Hanafi, kemudian memperpanjang masa bakti kepengurusan caretaker Arya Rizqi Darsono hingga Muprov yang dijadwalkan pada 9 Agustus 2024.

“Hal itu melanggar peraturan dan prosedur organisasi, termasuk Keputusan Presiden No 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin,” jelas Rifal dalam konferensi pers, Sabtu (3/8) di Pontianak.

“Dalam keputusan lainnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga meminta kepengurusan sementara Kadin Kalbar harus menyelenggarakan Muprov dalam waktu maksimal satu tahun sejak penetapan sebagai pengurus, yaitu paling lambat 17 Februari tahun ini. Namun hal itu tidak dijalankan,” sambungnya.

Bahkan, kata dia, kepengurusan sementara hanya berhasil melaksanakan Musyawarah Kota/Kabupaten di tujuh dari empat belas kabupaten/kota di Kalbar. Akibatnya, hanya 50% dari jumlah peserta penuh yang memenuhi syarat untuk menghadiri Muprov.

“Syarat kuorum Muprov itu harus ada 50 persen plus 1 suara, kurang dari itu tidak sah,” ungkapnya.

Terkait Muprov Kalbar yang hanya memunculkan satu calon ketua, yaitu Arya Rizqi Darsono, Rifal juga menyebut hal tersebut memicu perdebatan. “Syarat untuk mencalonkan diri adalah orang yang berdomisili di Kalbar, sedangkan beliau ini kita tahu adalah orang Jakarta dan tinggal di sana,” sebutnya, seraya menyebut bahwa berdasarkan pantauan pihaknya, yang bersangkutan tidak tampak hadir di lokasi pendaftaran, Hotel Ibis Pontianak, hingga akhir pendaftaran, Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB.

Pentolan Format Kadin Kalbar lainnya, M Saleh, menyebut pihaknya siap mengambil langkah hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas keputusan yang dianggap melanggar ketentuan organisasi.

“Tindakan ini bukan untuk menghalangi Muprov Kadin Kalbar, tetapi sebagai respons terhadap pelanggaran yang dianggap merusak asas kebersamaan dan demokrasi dalam organisasi,” tegasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *