Pontianak (EK) – BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, membuat nota kesepahaman Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Penandatanganan PKS Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak masing-masing antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Ryan Gustaviana dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat Dr. Muhajirin Yanis, M.Pd.I di Aula Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (19/9/24).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat Ryan Gustaviana mengatakan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat melalui lembaga jaminan sosial. Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Bagi PPNPN, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Penyuluh Agama Non PNS dan Tenaga Pendukung lainnya di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

“Di Indonesia ada dua badan penyelenggara yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kedua lembaga tersebut mempunyai program masing-masing, khusus BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” kata Ryan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Dr. Muhajirin Yanis, M.Pd.I mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang tujuannya mulia. Ia berharap dengan adanya MoU ini dapat memfasilitasi hubungan kerja sama sinergis antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
sore mas, izin bantu up berita tersebut ya
siap

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *