Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menyoroti dan memberikan perhatian terhadap 2.912 guru dan tenaga pendidik di Kalbar yang terancam kehilangan pekerjaannya atau dirumahkan.
Hal itu dampak dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa tidak akan ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, sehingga status tenaga honorer semakin tidak menentu.
“Yang menjadi permasalahan yang diberhentikan adalah guru sebagai pengajar dan staf lain sebagai operasional kantor, ” jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar tersebut.
Ia menilai hal tersbut akan memperlemah sistim pengajaran yang sudah ada. Bidang pengajaran tertentu tidak bisa membantu sekolah akibat tidak mengajarnya guru tertentu.
Ia berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar dapat menjamin kepala sekolah untuk mempertankan guru dan staf lain guna kelangsungan pelaksanaan pembelajaran dengan batas waktu tertentu.
“Batas waktu ini digunakan oleh diknas dan kepala sekolah mengidentikasi jalan keluar nya jika terjadi kekosongan guru akibat UU ASN tersebut, ” jelas dia.
Kedua kepala sekolah dijamin sementara oleh pemerintah daerah untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh sekolah dalam rangka membayar guru honorer.
Yang ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar dalam rangka masa depan anak anak didik di Kalbar sesuai semangat Gubernur dan Wakil Gubernur Baru dalam penyusunan APBD Perubahan memasukkan anggaran tersebut untuk dibayarkan kepada guru dan staf sekolah.
“Terhadap dekresi yang di sampaikan oleh gubernur dalam rangka solusi terhadap permasalahan guru honorer dan perangkat pendukung tentu kita mengapresiasi langkah Bapak Gubernur menyelesaikan langkah awal dan menenagkan para guru honorer dan perangkat pendukung sambil mengkordinasikan ke pusat, “kata dia.
Ia menambhakan bahwa ada permasalahan lain yang terjadi di sekolah sementara ini memerlukan kebersamaan dan kekompakan sambil menunggu aturan misalnya dana bantuan Pembiayaan Beasiswa Pendidikan atau PBP.
“Bahwa untuk tahun ini tugas tambahan guru seperti wakil kepala sekolah, wali kelas guru piket dan tugas lainnya tidak bisa di bayarkan lewat dana PBP dengan bantuan Pemda. Selama ini wakil kepala sekolah dan tugas lainnya di bayarkan dari dana tersebut. Kalau ini tidak di bayarkan guru tidak mau di tunjuk wali kelas dan tugas tugas lainnya,” jelas dia.
Menurutnya kepala sekolah dapat bersabar dulu dimana kondisinya pemerintah sedang mempersiapkan aturannya dan pasti tidak mengurangi apa yang sudah dikerjakan.
“Kita berharap kebersamaan untuk terus memajukan dan meningkatkan kualitas anak didik dan sekolah masing masing di SMA, SMK dan SLB di Kalbar dalam rangka meningkatkan kualitas Indeks Modal Manusia (IPM),” kata dia.