Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diresmikan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025. Badan ini bertujuan untuk mengelola asset milik Pemerintah dan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri. Bagi sebagian masyarakat, kehadiran Danantara ini menimbulkan kekhawatiran adanya kemungkinan kerugian dalam kegiatan investa
Mengenal Danantara
Pembentukan Danantara telah disebutkan dalam UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang bertujuan untuk “meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain”. Badan ini bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas melakukan pengelolaan BUMN, dapat melakukan investasi secara langsung/ tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga. Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana, antara lain terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, evaluasi pencapaian Indikator Kinerja Utama, laporan keuangan tahunan dan laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana.
Badan Pelaksana berasal dari unsur professional yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka dilarang saling memilki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Badan Pelaksana yang lain, Dewan Pengawas, pegawai Badan, Direksi dan Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional. Badan Pelaksana juga membentuk Komite Investasi dan Komite Manajemen Risiko yang memiliki pengalaman dengan mempertimbangkan international best practices. Terkait dengan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa : kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Menyikapi Risiko Investasi Badan ini diharapkan dapat menjadi pengelola SWF (Sovereign Wealth Fund) seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia. Secara umum, tujuan SWF adalah mengelola kekayaan negara untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan investasi dan pengembangan ekonomi negara.
Beberapa karakteristik SWF antara lain : 1. Kepemilikan Negara (SWF dimiliki dan dikendalikan oleh Negara), 2. Kekayaan Negara (SWF mengelola kekayaan negara yang diperoleh dari sumber daya alam, surplus fiskal, atau sumber lainnya). 3. Investasi Strategis (SWF melakukan investasi strategis dalam berbagai sektor seperti infrastruktur, energi, dan teknologi). 4. Profesionalisme (SWF dikelola oleh profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam investasi dan pengelolaan kekayaan). 5. Transparansi (SWF diharapkan memiliki transparansi yang tinggi dalam pengelolaan kekayaan dan investasi). Dengan karakteristik tersebut, SWF seperti Danantara diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk mengelola kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan pengelolaan investasi tentunya sangat erat dengan risiko investasi. Beberapa jenis risiko investasi adalah :
1. Risiko Finansial ( Risiko Kehilangan Modal: Investasi pemerintah dapat mengalami kerugian jika investasi tersebut tidak menghasilkan return yang diharapkan, Risiko Likuiditas: Investasi pemerintah dapat mengalami kesulitan likuiditas jika investasi tersebut tidak dapat dijual atau ditukar dengan mudah, Risiko Kredit: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko kredit jika pihak yang menerima investasi tidak dapat membayar kembali utangnya).
2. Risiko Operasional (Risiko Manajemen: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko manajemen jika tim manajemen tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk mengelola investasi, Risiko Operasional: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko operasional jika investasi tersebut tidak dapat dioperasikan dengan efektif dan efisien, Risiko Teknologi: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko teknologi jika investasi tersebut tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi yang cepat).
3. Risiko Regulasi (Risiko Perubahan Regulasi: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko perubahan regulasi jika perubahan regulasi tersebut mempengaruhi investasi, Risiko Pelanggaran Regulasi: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko pelanggaran regulasi jika investasi tersebut tidak memenuhi regulasi yang berlaku).
4. Risiko Politik (Risiko Perubahan Kebijakan: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko perubahan kebijakan jika perubahan kebijakan tersebut mempengaruhi investasi, Risiko Konflik Politik: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko konflik politik jika investasi tersebut menjadi sumber konflik politik).
5. Risiko Lainnya (Risiko Alam: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko alam jika investasi tersebut terletak di daerah yang rawan bencana alam, Risiko Sosial: Investasi pemerintah dapat mengalami risiko sosial jika investasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat).
Seperti halnya unit investasi lain, Danantara juga berisiko mengalami kerugian. Dalam investasi atau bisnis terdapat istilah Bussiness Judgement Rule (BJR), yaitu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan tersebut terbukti telah dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan yang spesifik mengenai penerapan BJR dalam konteks SWF seperti Danantara.
Namun, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan yang mengatur tentang BJR, seperti UU No 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemerintah berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara dan investasi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia agar Danantara berjalan sesuai tujuan dan strategi yang ditetapkan adalah: mengembangkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengatur kegiatan Danantara; mengawasi dan mengendalikan kegiatan Danantara untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan strategi yang ditetapkan; mengembangkan kapasitas SDM yang terkait dengan Danantara seperti tim manajemen dan staf agar memiliki kemampuan yang memadai untuk mengelola investasi; mengembangkan sistem pengawasan yang efektif untuk memantau kegiatan Danantara dan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan strategi yang ditetapkan.
Sementara peran dari sisi masyarakat adalah memberikan masukan dan saran kepada pemerintah untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat; serta mengembangkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya investasi dan peran Danantara dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sebagai Badan Pengelola Investasi yang baru lahir, Danantara memliki amanah besar untuk memajukan perekonomian Indonesia agar dapat bersaing dengan negara tetangga. Diperlukan optimisme dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sehingga diharapkan Danantara dapat berjalan sesuai tujuan dan strategi yang ditetapkan, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
(tulisan merupakan opini pribadi penulis) Penulis : Arifin Setiyono KPPN Pontianak