Pontianak (EK) – Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar meminta Gubernur Kalbar segera melakukan negosiasi terkait batas wilayah dengan pemerintah pusat karena ada pemindahan dua pulau yakni Pengikik Besar dan Pengikik Kecil, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ke Provinsi Kepulauan Riau.
Adanya pemindahan wilayah dua pulau tersebut berdasarkan Keputusan Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Kabar pemindahan tersebut diketahuinya dari Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan.
Dengan persoalan yang ada, Sekretaris DPW PAN Kalbar tersebut melayangkan kritik terhadap kebijakan Kemendagri karena tidak tepat baik dari sisi rentang kendali maupun histori.
“Secara rentang kendali justru dua pulau tersebut lebih dekat ke Kabupaten Mempawah. Kemudian secara histori tentu ini sejak dulu memang sudah menjadi wilayah kerajaan Mempawah maupun Sambas,” papar dia.
Wakil rakyat dapil Kota Pontianak menilai potensi dampak negatif dari pemindahan yakni berkurangnya luas wilayah Kalbar khususnya Kabupaten Mempawah. Berdasarkan data BPS dari 2.797. 88 meter persegi wilayah Mempawah berkurang mejadi 1.935,42 meter persegi.
“Artinya hilang 862, 46 kilometer persegi. Inikan tidak rasional. Dulu Kabupaten Mempawah dipecah dan berdiri Kubu Raya, sekarang Mempawah justru lebih kecil dari Kubu Raya,” kata dia.
Selain itu, pemindahan pulau tersebut akan menambah masalah baru baik dalam urusan administrasi yang dinilai memperlambat urusan administrasi karena rentang jarak yang jauh maupun dalam hal urusan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
“Kembali, dengan kondisi ini kita mendorong pemerintah provinsi menangani batas wilayah karena ada beberapa daerah bermasalah. Pontianak juga KTP-nya Pontianak wilayah domisilinya Kubu Raya. Kami juga mendorong agar dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi) Kalbar, tetap dimunculkan. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang pihak pemerintah yang terkait dan pemerintah Kabupaten Mempawah untuk di dalami informasi ini,” papar dia.