Jakarta (EK) – Muktamar ke X PPP yang dilaksanakan di Jakarta, Mercure Convention Center Ancol 27-29 September 2025 berlangsung penuh dinamika dan sempat terjadi kericuhan. Pada sore hari (27/9) ketegangan mulai tampak saat Plt. Ketum Mardiono memyampaikan sambutan serta saat menggelar doorstop wawancara dengan pihak media.
Menjelang malam, saat acara sidang paripurna ke-1 dimulai, para Muktamirin menginterupsi pimpinan sidang Amir Uskara yang juga sekaligus ketua Tim pemenangan Mardiono. Muktamirin minta pimpinan sidang dipilih ulang, agar berjalan fair dan tidak berpihak pada salah satu calon, “ujar Galih Ketua DPC PPP Kab.Sambas ini.
Galih menerangkan, Pertama, ketika memasuki sidang paripurna satu, yang harus dilakukan pimpinan sidang adalah memastikan utusan (Muktamirin) telah mencapai kuorum sebagaimana Pasal 24 ayat (2) Bab VII Anggaran Dasar PPP yang berbunyi: Sidang-sidang muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) dari jumlah utusan yang hadir baik secara fisik maupun secara virtual.
Kedua, ketika forum sidang tidak kondusif dan ricuh, yang harus dilakukan pimpinan sidang adalah menskorsing sidang sampai forum sidang kembali kondusif. Tapi yang dilakukan pak Amir Uskara malah tetap melanjutkan pembacaan rancangan agenda dan tatib sidang dan mengetok palu sidang secepat kilat ditengah kericuhan yang terjadi.
Ketiga, pimpinan sidang dan peserta sidang tidak boleh meninggalkan forum persidangan jika sidang belum diskorsing. Namun yang terjadi, pak Amir Uskara malah meninggalkan forum sidang dan sebagian pendukung pak Mardiono juga meninggalkan forum sidang. Parahnya lagi, pak Mardiono, pak Amir Uskara dan sebagian pendukung kecilnya melakukan konferensi pers dikamar VIP Mercure, Ancol dan mengklaim kemenangan, “kecam Galih
Masih menurut Ketua DPC PPP Sambas ini, apa yang dilakukan pak Mardiono, pak Amir Uskara secara bersama-sama dengan sebagian kecilnya pendukungnya ini, tak punya legal standing yang jelas dan secara kasat mata melanggar AD/ART dan etika sebagai seorang pimpinan sidang.
Apa dasar hukumnya Pak Mardiono mengklaim kemenangan, sedangkan seorang bakal calon ketua umum itu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada pimpinan sidang untuk diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi pencalonannya untuk bisa ditetapkan sebagai calon Ketua Umum DPP PPP (Pasal 6 ART PPP) . Selain itu, bakal calon Ketum umum harus berada di forum sidang paripurna VIII untuk menyatakan kesediaannya dan penyampaian visi-misinya sebagai calon ketua umum.
Sedangkan Pak Mardiono tidak melakukan pendaftaran dan hadir secara fisik pada sidang paripurna ke VIII. Kok bisa ujug-ujug mendeclare kemenangan. Kami PPP Sambas siap mengawal dan menjadi saksi atas terpilihnya bapak H. Agus Suparmanto pada Muktamar X di Mercure, Ancol Jakarta ini, “jelas Galih.
Terpilihnya Bapak H. Agus Suparmanto ini sudah sesuai Anggaran Dasar Bagian Kedua Musyawarah Paragraf Pertama Muktamar yaitu Pasal 58 Ayat (4) huruf A, Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7) , Pasal 22 Ayat (5) Anggaran Rumah Tangga serta agenda tahapan-tahapan persidangan dan tatib Muktamar X. Sekali lagi bahwa pemberlakuan perubahan AD/ART secara serta merta sejak ditetapkan, “jelas Galih.
Terkahir ia mengingatkan, tidak ada kebaikan dalam perpecahan. Maka PPP Sambas meminta para elit PPP untuk guyub kembali dengan menekan kepentingan-kepentingan destruktif yang akhirnya mengorbankan partai ini yang telah 52 tahun mewarnai perjalanan bangsa.
Elit PPP harus bisa mawas diri dan kembali merajut optimisme bagi kejayaan partai di tahun 2029, ini demi kebaikan bersama, umat dan bangsa. Sebagai Partai legenda yang dilahirkan oleh Kyai dan ulama hasil dari fusi 4 partai Islam 5 Januari 1973, PPP harus segera berbenah total, itu satu-satunya jalan terbaik bagi PPP yang kita cintai ini, “tutup Galih