Punya rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Sayangnya, harga properti termasuk rumah yang terus meningkat, dibarengi dengan tingginya kebutuhan hidup, membuat keinginan ini menjadi sulit terwujud.

Salah satu cara paling tepat untuk bisa mewujudkan impian tersebut adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dengan menggunakan fasilitas ini, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dana untuk membayar DP awal rumah dan selanjutnya Anda bisa membayar dengan sistem cicilan bulanan, sehingga lebih memudahkan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada satu kabar gembira untuk Anda, yaitu adanya fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT. Mau tahu lebih lanjut? Berikut ini pembahasan lebih lengkapnya!

MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.

Untuk program MLT ini ada 3 tawaran fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, yaitu: Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus terpenuhi jika ingin memanfaatkan program ini:
Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun atau lebih,Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan,Terdaftar minimal dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKM,Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program,Sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan diri dalam program ini,Memenuhi syarat dan ketentuan berkaitan dengan KPR yang telah ditetapkan oleh bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan dan Peserta tetap membayar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kredit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak , Suhuri mengatakan Rumah tapak maupun rumah susun merupakan salah satu kebutuhan primer yang akan dibutuhkan semua orang. BPJS Ketenagakerjaan berusaha untuk memperbaiki kehidupan pesertanya dengan menwujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan maupun mengunjungi kantor cabang Pontianak dengan Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *