Pontianak (EK) – Pemerintah Kota Pontianak resmi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemitraan strategis ini menyasar para garda terdepan pelayanan publik, yakni Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan penerima insentif, Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, serta Petugas Pemadam Kebakaran di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Pada tahap awal, sebanyak 5.747 peserta telah terakomodir dalam program perlindungan tersebut. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa jumlah kepesertaan akan terus bertambah seiring dengan validasi dan pendataan lebih lanjut.
“Data yang ada kita kelola dan himpun. Saat ini jumlahnya 5.747 peserta. Ke depan akan terus berkembang,” ujar Edi usai penandatanganan kerja sama di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Edi menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi para pelayan masyarakat yang bekerja dengan risiko tinggi. Menurutnya, Ketua RT dan RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lingkungan warga, bersama kader posyandu, relawan kebencanaan, hingga petugas pemadam kebakaran, memiliki risiko kerja yang tidak ringan dan layak mendapatkan jaminan sosial.
“Mereka bekerja dengan penuh dedikasi dan risiko. Sudah sepatutnya negara hadir memberikan perlindungan. Jangan sampai saat terjadi risiko kerja, mereka dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga,” tegasnya.
Edi menambahkan bahwa Pemkot Pontianak berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan secara berkelanjutan guna memastikan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak. Ia menyebutkan bahwa ke depan jumlah penerima perlindungan akan terus bertambah, termasuk para relawan pemadam kebakaran yang saat ini masih dalam proses pendataan, namun secara prinsip telah masuk dalam kesepakatan kerja sama.
Suhuri memaparkan bahwa tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak pada tahun 2025 mencapai 40,37 persen, dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada tahun 2026. Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan 73 klaim senilai Rp3,06 miliar bagi peserta yang bersumber dari APBD Kota Pontianak. Secara keseluruhan di wilayah Kota Pontianak, tercatat 11.343 klaim dengan nilai mencapai Rp141,5 miliar.
“Total iuran yang dibayarkan untuk segmen kepesertaan APBD Kota sekitar Rp353 juta. Ini menunjukkan bahwa manfaat yang diterima jauh lebih besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta,” ungkap Suhuri.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Pendekatan kepatuhan hukum akan diterapkan bagi skala usaha tertentu, sementara pendekatan edukatif dan pembinaan dilakukan bagi usaha mikro.
“Kami optimistis langkah sinergis ini akan mendorong peningkatan jumlah pekerja terlindungi di Kota Pontianak, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkeadilan,” tutup Suhuri.