Kubu Raya (EK) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak menggandeng seluruh perangkat desa di Kecamatan Sungai Kakap untuk menjadi agen perlindungan bagi pekerja informal. Dalam sosialisasi dan koordinasi yang digelar di aula pertemuan desa setempat, para perangkat desa didorong untuk aktif mendaftarkan pekerja rentan di lingkungannya melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Melalui program ini, setiap perangkat desa dapat mendaftarkan kerabat, tetangga, atau pekerja mandiri seperti petani, nelayan, dan pedagang ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui aplikasi JMO. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, mereka langsung mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Suhuri, menekankan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perangkat desa adalah yang paling dekat dengan masyarakat. Lewat program SERTAKAN, kami memudahkan mereka untuk langsung mendaftarkan warganya. Cukup dengan Rp16.800 per bulan, seorang petani atau nelayan sudah punya perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian,” ujar Suhuri.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah koordinasi untuk memperluas cakupan kepesertaan di wilayah Sungai Kakap. Selama ini, pekerja rentan seperti buruh tani, nelayan, dan pekerja mandiri masih minim akses terhadap jaminan sosial. Padahal, mereka menghadapi risiko kerja yang tidak kecil.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman teknis mengenai program JKK dan JKM, serta cara mendaftarkan peserta melalui aplikasi JMO. Para perangkat desa juga diajak untuk menjadi teladan dengan mendaftarkan terlebih dahulu keluarga atau kerabat terdekat mereka.

Dengan adanya peran aktif perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan optimistis jumlah pekerja rentan yang terlindungi di Kecamatan Sungai Kakap akan meningkat signifikan. “Kami berharap pemerintah desa bisa menjadi penghubung dan penggerak utama. Sehingga masyarakat pekerja bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang karena sudah dilindungi jaminan sosial,” tutup Suhuri.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *