Pontianak (EK) – Penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin digencarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di wilayah Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan amanat dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit menjadi salah satu aspek yang didorong untuk dioptimalisasikan penggunaannya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, dalam kegiatan Focus Group Discussion Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Optimalisasi DBH Sawit yang berlangsung di ibis Pontianak City Center pada Selasa, 12 Mei 2026. Terdapat puluhan peserta dari beberapa bidang yang menaungi DBH sawit di Kalimantan Barat dalam kegiatan tersebut.

Ia menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah daerah di Kalimantan untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya sektor informal dan pekerja rentan.

“Perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah maupun nasional, terlebih di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis,” kata Ady.

Ady menyampaikan, DBH sawit berpeluang besar dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) se-Kalimantan, yang mana saat ini coverage Kalimantan berada di angka 41,35 persen, dan menargetkan sebanyak 1.259.211 peserta lagi untuk mencapai target Rakortekbang 2026. Dari total potensi sekitar 7,7 juta pekerja, baru 3,1 juta pekerja yang telah terlindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara lebih dari 4,7 juta pekerja lainnya belum mendapatkan perlindungan.

Ia menjelaskan bahwa DBH sawit dapat dimanfaatkan guna mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarga. Selain itu, penggunaan DBH sawit juga bisa mendorong percepatan peningkatan cakupan UCJ daerah, serta mendukung stabilitas sosial dan ketahanan ekonomi daerah.

Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan penghasilan, hingga jaminan hari tua, tetapi juga berperan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

“Melalui optimalisasi DBH Sawit, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kalimantan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan, Suhuri, menegaskan bahwa optimalisasi DBH Sawit perlu didukung dengan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah agar perlindungan pekerja rentan dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

“Melalui sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh stakeholder terkait, kami berharap semakin banyak pekerja rentan di Kalimantan Barat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya tentang perlindungan kerja, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja,” ujar Suhuri.

Ady menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan agar cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah daerah didorong mengalokasikan sebagian anggaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja rumah ibadah, hingga buruh harian lepas.

“Kami berharap optimalisasi DBH Sawit ini dapat menjadi solusi percepatan perlindungan pekerja di Kalimantan sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *