BPJS Ketenagakerjaan Pontianak dan BPJS Kesehatan Sintang menggelar rapat rencana pengawasan dan pemeriksaan bersama untuk memastikan terpenuhinya hak tenaga kerja dan kewajiban badan usaha dalam memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di wilayah kerja Sintang, Sanggau, Melawi, Sekadau, dan Kapuas Hulu.
Bertempat di Rich’s Coffee, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sintang dan Sanggau (Welly Anggara dan Syarifuddin) menyampaikan bahwa realisasi wasrikber BPJS Kesehatan Sintang dapat dilaksanakan setiap bulannya atau menjadi agenda rutin dalam penegakkan kepatuhan.
Beberapa hal yang perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha dalam proses pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan adalah badan usahakan dapat menyajikan data payrol, daftar seluruh tenaga kerja dan mitra, NIB, NPWP dan beberapa berkas administrasi lainnya.
Ryan Gustaviana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak mengatakan sesuai PP 82 Tahun 2013, badan penyelenggara jaminan sosial dapat merekemondasikan badan usaha yang terbutki tidak/belum sepenuhnya patuh dalam penyelenggaran program jaminan sosial dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.
“Terkait hal itu semua kami terus memperkuat sinergi, ” kata dia.