Pontianak (EK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan sekaligus menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan pedesaan, dan operator kapal di Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (15/4/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak beserta jajaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi. Melalui program ini, para pekerja mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebanyak 38 orang menerima kartu kepesertaan, yang terdiri atas juru parkir, sopir angkutan pedesaan, dan operator kapal.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sektor transportasi yang berperan penting dalam mobilitas warga.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, bapak dan ibu terlindungi jika terjadi kecelakaan saat bekerja, bahkan hingga jaminan kematian,” ujar Karolin.

Ia menegaskan bahwa iuran kepesertaan pada tahap awal dibayarkan melalui APBD Kabupaten Landak sebagai upaya mengenalkan program perlindungan sosial kepada pekerja informal hingga November 2026. Karolin berharap para peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, mengatakan sektor transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perputaran ekonomi daerah. Namun, para pekerja di sektor tersebut juga menghadapi risiko kerja yang tidak kecil.

“Sektor transportasi memiliki peran yang sangat strategis. Namun demikian, para pekerja di sektor ini juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Silvanus.

Ia menyebut kegiatan itu merupakan hasil sinergi Pemkab Landak melalui Dinas Perhubungan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan bagi juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal di Kabupaten Landak.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, mengapresiasi dukungan Pemkab Landak dalam merealisasikan perlindungan bagi pekerja sektor transportasi informal. Ia menambahkan, program ini sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperluas cakupan kepesertaan.

“Kami terus berupaya menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kami optimis semakin banyak pekerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *