LANDAK (EK) – Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., secara resmi membuka kegiatan **Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak Tahun 2026 di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, para Camat se-Kabupaten Landak, Manager PT Perjuangan Jaya Abadi, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tetap memiliki komitmen dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Landak.
Namun demikian, ia mengungkapkan adanya penurunan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi kembali, khususnya dalam rangka memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja.
“Memang terdapat penurunan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan kami evaluasi kembali, sehingga pelaksanaan program tetap dapat berjalan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Landak,” ujar Erani.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono, menyampaikan bahwa peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perhatian yang terus didorong tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga secara nasional.
Menurutnya, pemerintah pusat akan melakukan penilaian terhadap capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di tingkat provinsi. Penilaian tersebut mencakup perlindungan terhadap pekerja secara umum maupun pekerja rentan yang membutuhkan perhatian lebih dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Cakupan ini menjadi perhatian secara nasional. Pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap provinsi terkait Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik dari sisi pekerja umum maupun khususnya pekerja rentan,” jelas Ahmad Priyono.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Landak dalam meningkatkan cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak siap mendukung setiap program Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja rentan, yang mendapatkan perlindungan,” ungkap Suhuri.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Barat, serta paparan mengenai implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Agenda juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan manfaat jaminan sosial kepada pekerja dan keluarganya.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi ini, diharapkan koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat, sehingga target peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak dapat terus ditingkatkan.
Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas, khususnya bagi pekerja rentan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh pekerja di Kabupaten Landak.