Pontianak (EK)- Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, melakukan pelepasan komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide asal Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).

Pelepasan ekspor ini dilakukan dalam rangka mengawal program prioritas nasional Asta Cita, khususnya penguatan hilirisasi sumber daya alam serta kepastian tata kelola ekspor mineral strategis.

“Pelepasan ekspor dari dua perusahaan, termasuk PT Indonesia Chemical Alumina pada hari ini, menjadi bukti nyata hasil koordinasi pemerintah dalam menyelesaikan hambatan ekspor mineral,” ujar Dudung saat acara pelepasan, Jumat.

Ia menambahkan bahwa dengan berjalannya ekspor ini, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ekspor kembali lancar, keberlanjutan produksi terjaga, dan lapangan kerja tetap terlindungi. Pada dua perusahaan alumina tersebut saja, keberlanjutan usaha telah menyelamatkan ribuan tenaga kerja secara langsung, belum lagi termasuk para pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran, serta berbagai usaha pendukung lainnya.

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar setiap hambatan dalam kegiatan ekonomi dapat diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, KSP menindaklanjuti penyelesaian hambatan dokumen ekspor akibat ketentuan Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan memfasilitasi dan memastikan secara langsung berjalannya kembali kegiatan ekspor produk hilirisasi bauksit di lapangan.

Dudung menegaskan bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ketentuan ini tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama beserta turunannya.

Kesepahaman tersebut merupakan hasil koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) pada 27 Juli 2026 dan rapat teknis lintas instansi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 31 Juli 2026. Tujuannya adalah agar pihak Surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait memiliki pedoman yang sama selama masa transisi sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

“Hasilnya sudah konkret. PT Sucofindo memperoleh kepastian untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya sempat tertunda,” kata dia.

Ia menyampaikan bahwa lebih dari 100 kapal ekspor yang sebelumnya tertahan kini kembali beroperasi dengan muatan hampir 400 ribu ton komoditas mineral. Nilai barang di atas kapal (Free on Board/FOB) mencapai sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,2 triliun.

“Sisa tonase yang masih diproses oleh PT Sucofindo sekitar 80 ribu ton, sehingga total volume yang terdampak penundaan mencapai sekitar 471 ribu ton,” ujar dia.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *