Singkawang (EK)- Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama sembilan bulan melalui pembiayaan iuran yang dialokasikan Pemerintah Kota Singkawang dari APBD 2026.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan tersebut diluncurkan di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin 21 September 2026.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Singkawang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia mengatakan Pemkot Singkawang telah mengalokasikan pembiayaan iuran bagi 11.017 pekerja rentan selama sembilan bulan penuh melalui APBD Kota Singkawang. Perlindungan yang diberikan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus merasa cemas akan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan,” ujarnya.
Tjhai Chui Mie mengajak seluruh pihak untuk mendukung keberlanjutan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Suhuri, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya sehari-hari.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 11.017 pekerja rentan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ujar Suhuri.
Ia menjelaskan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika risiko pekerjaan terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan sehingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dapat diminimalkan,” lanjutnya.
Suhuri juga menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.
“Kami siap mendukung Pemerintah Kota Singkawang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan program yang diikuti. Perlindungan pekerja rentan bukan hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi keluarganya,” katanya.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Singkawang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.