Pontianak (EK)- BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja rentan yang dirangkaikan dengan simbolisasi penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk aparatur lingkungan seperti Ketua RT/RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42.000.000 kepada dua ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Ibu Halimah, ahli waris dari almarhum Bapak Japriansyah, Ketua RT/RW yang berdomisili di Jalan H. Rais A. Rahman Gang Patuha, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, serta Ibu Misnah Jembatang, ahli waris dari almarhum Bapak Syamsudin Sulaiman, Ketua RT/RW yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Santunan tersebut merupakan manfaat Program Jaminan Kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial ketika peserta meninggal dunia. Manfaat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja beserta keluarganya.
Selain penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Masyarakat diimbau untuk mengikuti tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dapat dirasakan oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk para Ketua RT/RW dan pekerja sektor informal yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak. Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi. Kami juga terus mendorong para pekerja mandiri dan aparatur lingkungan untuk menjadi peserta aktif agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal,” ujar Suhuri.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan aparatur lingkungan di wilayah Pontianak Barat maupun Sungai Kakap, yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta segera menjadi peserta aktif demi memberikan rasa aman bagi diri sendiri dan keluarganya.