Pontianak (EK) – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), baik di sektor transportasi maupun non-transportasi. Program ini khusus memberikan potongan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, di Pontianak, Rabu (5/5/2026), mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Program ini menyasar berbagai profesi. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja di luar sektor transportasi—seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan pekerja informal lainnya—diskon berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Suhuri menambahkan, besaran iuran program ini menjadi jauh lebih terjangkau. “Iuran normal sebelum diskon untuk program JKK dan JKM mulai Rp16.800, sedangkan setelah mendapatkan diskon menjadi Rp8.400,” jelasnya.

Suhuri menjelaskan, manfaat yang diberikan dalam program ini tetap optimal meskipun iuran didiskon. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara untuk risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi dua orang anak, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.

“Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan negara terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia,” kata Suhuri.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *