Pontianak (EK) – Tim Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan harga TBS untuk periode I Mei 2026. Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 1 hingga 7 Mei 2026, sesuai hasil rapat yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam penetapan kali ini, harga TBS bervariasi berdasarkan umur tanaman, dengan rentang tertinggi mencapai Rp3.683,89 per kilogram untuk sawit berumur 10–20 tahun. Sementara itu, harga terendah tercatat pada umur 3 tahun sebesar Rp2.769,59 per kilogram.

Berikut daftar lengkap harga TBS periode I Mei 2026 menurut umur tanaman:

Umur Tanaman Harga per Kg
3 tahun Rp2.769,59
4 tahun Rp2.970,18
5 tahun Rp3.184,88
6 tahun Rp3.321,03
7 tahun Rp3.440,48
8 tahun Rp3.539,34
9 tahun Rp3.605,96
10–20 tahun Rp3.683,89
21 tahun Rp3.641,02
22 tahun Rp3.609,21
23 tahun Rp3.564,93
24 tahun Rp3.468,10
25 tahun Rp3.378,18

Penetapan harga ini mengacu pada hasil tender di KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) dengan basis FOB Belawan/Dumai. Tim juga menetapkan nilai Indeks K sebesar Rp15.071,00 dan harga inti sawit (Palm Kernel/PK) sebesar Rp15.371,34.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2022, penetapan harga TBS dilakukan sebanyak empat kali dalam satu bulan. Harga yang berlaku tersebut sesuai dengan kriteria TBS yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan transparansi harga, meningkatkan kesejahteraan petani melalui harga yang adil, serta mendorong perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Disbunnak Kalbar di disbunnak.kalbarprov.go.id serta akun media sosial @disbunnakkalbar.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *